Berita / HUKUM MENYUSUI SAAT BERIHRAM
16 Oct 2025

HUKUM MENYUSUI SAAT BERIHRAM

Image HUKUM MENYUSUI SAAT BERIHRAM News

Menyusui Saat Berihram: Tinjauan Hukum dan Kemudahan dalam Islam

Ibadah haji dan umrah merupakan momen spiritual yang sangat agung. Dalam keadaan berihram, jamaah diwajibkan untuk mematuhi sejumlah larangan (mahramatul ihram) yang telah ditetapkan syariat. Bagi ibu yang masih harus menyusui bayinya selama menunaikan ibadah ini, seringkali timbul pertanyaan dan kekhawatiran: Apakah menyusui membatalkan ihram? Bagaimana hukumnya menurut hadis dan pandangan ulama?

 

Artikel ini akan membahas secara khusus tentang masalah tersebut dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur'an, Hadis, serta pendapat para ulama.

 

Hukum Menyusui Saat Berihram: Dibolehkan dan Tidak Membatalkan

Berdasarkan konsensus (ijma') ulama, **menyusui (ar-radha') saat berihram adalah diperbolehkan (mubah) dan tidak membatalkan ihram.** Ibadah haji atau umrah seseorang tetap sah, dan tidak ada kewajiban membayar dam (denda) apapun karena aktivitas menyusui ini.

 

Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dan prinsip utama dalam syariat Islam:

1. Tidak Ada Larangan Khusus

Dalam semua dalil yang menjelaskan tentang larangan-larangan ihram (seperti memotong rambut, memakai wewangian, berburu, menikah, dll), tidak satupun yang secara tegas melarang seorang ibu untuk menyusui anaknya. Kaidah ushul fiqh menyatakan:

 الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.”

 

Karena tidak ada dalil yang melarang, maka menyusui tetap berada pada hukum asalnya, yaitu boleh.

2. Hadis dari Asma' binti Abi Bakar Ash-Shiddiq

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menjadi landasan utama dalam masalah ini. Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu 'anha menceritakan:

 

> أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حُبْلَى ، فَقَال : " انْزِعِي يَا أَسْمَاءُ جُبَّتَكِ ، وَاشْدُدِي عَلَى رَأْسِكِ إِزَارَكِ ، وَأَهْلِّي بِالْعُمْرَةِ ، وَاغْتَسِلِي يَوْمَ النَّحْرِ ، وَاسْتَأْتِفِي بِثَوْبٍ " . قَالَتْ : فَفَعَلْتُ ، ثُمَّ أَقْبَلْتُ فَطُفْتُ بِالْبَيْتِ ، ثُمَّ أَتَيْتُ الْمَنْحَرَ ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " انْزِعِي قَمِيصَكِ ، وَانَحْرِي ، وَاسْتَتِرِي بِفُوطَةٍ " . فَفَعَلْتُ . قَالَتْ : ثُمَّ رَجَعَتْ فَأَتَمَّتْ حَجَّتَهَا ، وَأَمَرَتْ عَائِشَةَ فَأَعَارَتْهَا ثِيَابًا طِوَالًا ، فَأَلْقَتْهَا عَلَيْهَا ، ثُمَّ خَرَجَتْ فَطَافَتْ بِالْبَيْتِ ، وَهِيَ تَقُولُ : الْيَوْمَ يَبْدُو بَعْضُهُ أَوْ كُلُّهُ ** وَمَا يُبْدِيْنَ لَهُ وَقَدْ تَعْلَمُ مَا فِيْ قَلْبِهَا الْحَيَاءُ

 

Dalam riwayat lain yang lebih ringkas, disebutkan bahwa Asma' melahirkan putranya, Abdullah bin Zubair, di suatu tempat yang disebut Dzatu 'Irq. Setelah melahirkan, beliau mengirim utusan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk bertanya apa yang harus dilakukannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda:

 

 "اغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي"

Mandilah, dan beristitsfar-lah dengan kain (untuk menahan darah nifas), lalu berihramlah." (HR. An-Nasa'i dan dishahihkan oleh Al-Albani)

 

Pelajaran Penting dari Hadis Ini:

-       Asma' dalam keadaan baru saja melahirkan, yang secara logika pasti membutuhkan proses menyusui untuk bayinya.

-       Rasulullah SAW tidak melarangnya untuk berihram, bahkan memerintahkan beliau untuk langsung mandi dan memulai ihram.

  •       Tidak ada satu pun riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah melarang Asma' untuk menyusui bayinya selama perjalanan haji. Ini menjadi indikasi yang sangat kuat (qarinah) bahwa menyusui adalah aktivitas yang dibolehkan selama ihram.

    3. Prinsip Kemudahan (Taysir) dalam Islam

    Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan, khususnya dalam situasi darurat atau bagi orang-orang dengan kondisi tertentu. Seorang ibu yang menyusui termasuk dalam kategori ini. Bayi membutuhkan asupan nutrisi yang teratur, dan menyusui adalah kewajiban sekaligus kebutuhan dasar bagi sang ibu dan bayi. Melarangnya justru akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan) yang tidak ditolerir oleh syariat. Allah SWT berfirman:

     

    > وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

    Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Hajj: 78)

    Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Ibu Menyusui Saat Berihram

    Meskipun dibolehkan, ada beberapa adab dan hal yang perlu diperhatikan oleh ibu menyusui yang sedang berihram:

     

    1.  Menjaga Aurat: Saat menyusui, seorang ibu harus tetap menutup auratnya. Aurat wanita di depan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, usahakan untuk menyusui di tempat yang tertutup dan privat, atau menggunakan kain penutup (nursing cover) yang memadai agar tidak terlihat oleh laki-laki non-mahram.

    2.  Keselamatan dan Kenyamanan: Ibu menyusui membutuhkan cairan dan nutrisi yang cukup. Pastikan untuk banyak minum air zam-zam dan mengonsumsi makanan bergizi untuk menjaga produksi ASI dan stamina selama menjalani rangkaian ibadah yang melelahkan.

    3.  Tawaf dan Sa'i: Tawaf dan Sa'i adalah ibadah yang membutuhkan tenaga. Jika merasa khawatir dengan kondisi bayi atau diri sendiri, ibu boleh memilih waktu yang lebih sepi (misalnya setelah shalat Subuh atau larut malam) untuk melaksanakannya. Ibadah ini tetap sah dilakukan meskipun sambil menggendong atau membawa bayi dalam gendongan.

    4.  Berkonsultasi dengan Pembimbing Ibadah: Jika merasa ragu atau memiliki kondisi kesehatan khusus, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan pembimbing haji/umrah (syekh/muthawwif) yang kompeten.

  • Kesimpulan

    Berdasarkan dalil-dalil yang sahih dan pendapat ulama, menyusui saat berihram adalah aktivitas yang dibolehkan (mubah) dan tidak membatalkan ihram. Ibu yang menyusui dapat menjalankan ibadah haji atau umrah dengan tenang tanpa perlu khawatir ibadahnya batal. Syariat Islam telah memberikan kemudahan dan solusi bagi setiap hamba-Nya, termasuk bagi ibu yang dengan penuh perjuangan membawa serta buah hatinya untuk menunaikan panggilan Ilahi di Tanah Suci.

     

    Semoga Allah memudahkan setiap langkah para jamaah, menerima segala amal ibadah, dan memberkahi setiap tetes ASI yang diberikan seorang ibu di tanah yang mulia.

Whatsapp Chat Admin